Strategi Pencegahan Bullying sebagai Tindakan Melawan Hukum dan Penyebab Kerugian Secara Ekonomi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Bullying di lingkungan pendidikan menimbulkan dampak kerugian multidimensi, mencakup
aspek psikologis, hukum, dan ekonomi. Program pengabdian ini bertujuan menganalisis
bullying sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan UU
Perlindungan Anak, sekaligus merumuskan strategi pencegahan berbasis pendekatan sosiolegal. Pelaksanaan program menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis melalui sosialisasi, penyuluhan, FGD, dan pendampingan edukatif dengan media modul visual. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman siswa, khususnya terkait bentuk bullying verbal dan dampak ekonomi (biaya kesehatan dan penurunan prestasi). Indikator pemahaman dampak ekonomi meningkat dari level sangat rendah menjadi tinggi, yang berimplikasi pada terbentuknya kesadaran hukum serta strategi pencegahan kolaboratif antara sekolah, guru, dan wali murid.
Unduhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.